BLOG INI UNTUK BERBAGI RASA DAN PIKIR, LEBIH BAIK SALAH TAPI MEMBERI DARI PADA BENAR TAK MEMBERI
Selasa, 03 Desember 2013
BAHARUDDIN LOPA PAHLAWAN NASIONAL
Berdasar pada definisi, kriteria dan nilai-nilai kepahlawanan, maka Baharuddin Lopa atau Tomatindo di Kalibata telah berhak menyandang gelar Pahlawan Nasional. Apalagi beliau juga telah disemayamkan di taman makam yang diperuntukkan untuk para pahlawan, Kalibata. Untuk menjadikan beliau sebagai pahlawan dalam arti formal, maka tinggal diwisuda saja atau di SK kan oleh pemerintah.
Usulan untuk menjadikan beliau sebagai Pahlawan Nasional datang dari mantan anggota komnas HAM dan juga Ketua Panitia Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, Bambang W Soeharto dalam sebuah diskusi di gedung MPR/DPR belum lama ini. Rasanya tidak seorangpun warga negara Indonesia yang sehat akal pikiran dan nuraninya yang akan menolak pemberian gelar kepahlawanan kepada sosok pendekar hukum yang lahir di Mandar tersebut. Ridwan Saidi terlalu mengada-ada jika mengatakan bahwa belum saatnya beliau mendapat gelar tersebut karena belum lama meninggal. Lalu haruskah seorang pahlawan menunggu puluhan tahun, ratusan tahun atau ribuan tahun untuk diberi gelar pahlawan? ini absurd, karena tak satupun persyaratan yang mencantunkan hal tersebut untuk menetapkan seorang menjadi pahlawan.
Di bawah ini disertakan pengertian dan syarat administrasi serta tata pengusulan untuk mendapat gelar kepahlawanan dari Kementerian Sosial RI. Dan tentu saja sebagai orang Mandar, warga negara yang cinta kebenaran dan keadilan, semuanya harus kita perjuangkan agar Bahruddin Lopa tahun depan bisa menghiasi buku-buku seri Pahlawan Nasional untuk dikenang dan diteladani oleh segenap bangsa Indonesia. Sekaligus untuk memenuhi azas refresentatif. Kan belum ada Pahlawan Nasional yang berasal dari Mandar atau Sulawesi Barat.
PENGERTIAN
A. Gelar; Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara.
B. Pahlawan Nasional; Adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
C. Tindak Kepahlawanan;Adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
D. Nilai Kepahlawanan; Adalah suatu sikap dan prilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
A. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
B. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain:
1. Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat, melalui proses seminar, sarasehan dan diskusi.
2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/ diperoleh.
3. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
4. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
C. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
TATA CARA PENGUSULAN
A. Setiap orang, Lembaga Negara, Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar Calon Pahlawan Nasional (CPN).
B. Usulan permohonan Gelar dimaksud paling sedikit harus dilengkapi :
1. Riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas Negara yang dilakukan calon penerima Gelar.
2. Surat rekomendasi dari Menteri, pimpinan lembaga Negara, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, Gubernur, dan/atau bupati/walikota ditempat calon penerima dan pengusul gelar.
C. Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social/Instansi Sosial.
D. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.
E. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada presiden melalui Dewan Gelar.
F. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
G. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
H. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau Bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
I. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat).
J. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
K. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya
Di sini rasanya tak perlu disampaikan perihal perjuangan, sepak terjang dan kiprah beliau di pemerintahan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa dan negara, karena sifat dan karakter kepahlawanan Baharuddin Lopa telah menyatu dengan semangat warga negara untuk maju dan memberantas korupsi yang dewasa ini kian marak dan massif. Cukup di sini saya angkat tagline beliau berupa judul tulusan tentang korupsi pada tahun 1996 “ KORUPSI PERLU DILAWAN HABIS-HABISAN.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar