BLOG INI UNTUK BERBAGI RASA DAN PIKIR, LEBIH BAIK SALAH TAPI MEMBERI DARI PADA BENAR TAK MEMBERI
Rabu, 13 November 2013
HAK MASYARAKAT ADAT
HAK MASYARAKAT ADAT
Entah apa yang dimaksud oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Majene dengan pernyataanya bahwa tidak ada lagi lahan di Majene yang berstatus tanah adat sesuai pendaftaran status seluruh lahan ke BPN Pusat, Kepala seksi pngukuran Rusidi Hanafi lebih jauh berkata bahwa status seluruh lahan yang dikuasai oleh kelompok masyarakat atau kelompok adat di Majene merupakan tanah milik negara sebab dari sejarah pembabasan tidak terdapat lahan milik adat.
"Hal tersebut terbukti dari fakta sejarah bahwa sebelum tahun 1960 tidak ada bukti pembayaran pajak dari masyarakat atau kelompok adat yang ditemukan oleh pemerintah sehingga kami nyatakan tidak ada lahan yang dikuasai oleh adat melainkan dikuasai oleh pemerintah," ungkapnya.
Bentuk kepemilikan tanah adat salah satunya dibuktikan oleh pembayaran pajak sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Tanah yang dikuasai sekelompok warga atau tanah adat harus dibuktikan dengan pembayaran pajak tersebut.
Rusdi juga mengatakan, bukti lain bisa ditunjukkan melalui kepemilikan lahan pada zaman penjajahan Belanda, namun tetap harus disertai dengan bukti pembayaran pajak kepada pemerintah Hindia Belanda.
Ada beberapa fallacy di dalam pernyataan yang terkesan pro hukum tapi tidak pro poor di atas, antara lain :
- secara tidak langsung tidak mengakui adanya masyarakat adat budaya atau komunal yang diakui oleh sejarah dan eksisitensi arajang Banggae di masa lalu yang dasarnya dibentuk oleh persekutuan beberpa banua atau pepuangan. Dengan sendirinya pastilah juga punya hak ulayat atas tanah, hutan dan air serta roh-roh nenek moyang yang dimakamkan di atas lokasi tertentu dsb.
- Mensyaratkan bukti kepemilikan lahan atau tanah sejak sebelum diterbitkannya UU No 5 Tahun 1960, adalah absurd alias tidak masuk akal sekaligus tidak peka pada penderitaan rakyat Mandar yang telah dijajah sekian lama dan dirampas segala hak-haknya oleh penjajah asing dan bangsa sendiri misalnya oleh penguasa yang lalim atau rezim militer 710.
- Dan yang lebih bulsit adalah dengan mensyratkan bukti sertifikat dan pembayaran pajak atas lahan atau tanah dari dan kepada pemerintah Hindia Belanda.apakah pemkab Majene itu kelanjutan dari pemerintahan penjajah Belanda?.
Harus disadari bahwa sudah sejak lama masyarakat dan hukum adat yang adalah hukum asli masyarakat Indonesia, terampas dan tercabik-cabik. Sejarah kehancuran sisitematis masyarakat dan hukum adat mulai terjadi tatkala pemerintah Orde Baru berkuasa. Saat itu produk-produk hukum yang ada merupakan menifestasi dominasi kekuasaan pemerintah yang telah menghancurkan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat adat yang telah berabad-abad hidup di atas tanah miliknya, telah mengalami penggusuran dan perampasan hak. Termasuk pemutarbalikan fakta histories kepemilikan atas hak-hak adat, dengan mengatas namakan UU demi kepentingan penguasa dan kroninya. Hal ini adalah recurrent pattern dari masa kolonial. Secara historis, hukum adat dan hak ulayat memang selalu dalam posisi yang saling bertantangan dengan kepentingan pemerintah penjajah Hindia Belanda.
Dan itu sebenarnya telah coba disudahi dengan pernyataan kebulatan tekad pemuda dalam Soempah Pemoeda 1928 untuk bersatu dalam wadah tanah air, bahasa dan kebangsaan Indonesia, dengan juga mengakomodir eksistensi dari hukum adat. Teks yang terkait dengan hukum adat tersebut adalah “ Mengeloearkan keyakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannya : Kemaoean, Sedjarah, Bahasa, Hoekoem Adat, Pendidikan dan Kepanduan…dst”
Ketika Indonesia merdeka, para founding fathers pun menghormati hak-hak masyarakat adat dengan pengakuan pada kesatuan-kesataun wilayah hukum adat dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Secara internasional, hak-hak masyarakat asli atau indigenous people telah diakui oleh PBB. Dan juga dalam pasal 41 Piagam Hak Asasi Manusia, yang menjadi bagian integral Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998, menegaskan : “ Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”
Amerika Serikat bisa maju seperti sekarang ini dan menjadi negara super power dunia adalah karena di awal-awal pembangunannya telah membagi-bagi tanah kepada warganya yang mau bekerja dan bertani dengan Homestead Act. Bahkan membangun fasilitas-fasiltas pendidikan dan transportasi yang melintasi daerah luas di bagan barat yang katanya daerah tak bertuan atau no man land. Terlepas dari hak atau tidaknya program itu yang konon telah meminggirkan suku-suku asli benua Amerika, Indian, yang pasti di situ ada pemihakan dan perlindungan pada rakyat. Tidak seperti kita di Indonesia, yang malah menyuburkan manusia-manusia tercerabut atau petani-petani tak bertanah yang pada akhirnya pergi berurbanisasi mengisi wilayah-wilayah lumpen proletariat di kota-kota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar